Berita
Utama
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Sukses Gelar Pendampingan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026 sebagai Langkah Tegas Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
Dalam upaya mewujudkan komitmen percepatan wajib belajar 13 tahun serta pemenuhan hak pendidikan yang bermutu bagi setiap anak, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember telah sukses menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026
JEMBER, 29 Agustus 2026 – Dalam upaya mewujudkan komitmen percepatan wajib belajar 13 tahun serta pemenuhan hak pendidikan yang bermutu bagi setiap anak, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember telah sukses menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026. Kegiatan pendampingan tersebut seluruhnya berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini sekaligus menjadi bukti dan langkah penanganan serius yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang menjadi rujukan kegiatan, yakni file Kepala-OPD-38-Kab-Kota-Pendampingan-Penuntasan-ATS-Rev.pdf, agenda ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan ATS Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan pendampingan ini dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, dan bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Kegiatan pendampingan ini difokuskan untuk memperkuat komitmen lintas perangkat daerah, melaksanakan pemutakhiran data ATS, merumuskan strategi penanganan, serta merencanakan langkah konkret pengembalian anak ke layanan pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arif Cahyono, S.T., saat memberikan pemaparan secara langsung menegaskan keseriusan instansinya dalam menangani persoalan ATS di Kabupaten Jember. Beliau menekankan bahwa upaya penanganan ini mutlak memerlukan kolaborasi dan kerja sama yang solid antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut beliau, pengentasan anak tidak sekolah bukanlah tugas satu instansi semata, melainkan menyangkut seluruh elemen dari berbagai lapisan masyarakat yang harus bergerak bersama.Dalam pelaksanaannya, agenda ini melibatkan sinergi dari 15 orang peserta perwakilan berbagai instansi terkait di lingkungan pemerintah kabupaten, yang meliputi: Dinas Pendidikan. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Bappeda/Bapperida. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dinas Sosial. Koordinator Pengawas (Korwas) Sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA). Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Satuan Pendidikan PKBM/SKB. Sepanjang kegiatan, seluruh peserta memperoleh materi komprehensif mulai dari pemaparan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Profiling Wajib Belajar tingkat provinsi, hingga materi Perencanaan dan Penganggaran Program Pencegahan dan Penanganan ATS yang difasilitasi oleh Bappeda/Bapperida. Sebagai hasil akhir dari pendampingan ini, seluruh instansi yang hadir diwajibkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait penanganan ATS. Melalui kelancaran dan kesuksesan kegiatan kolaboratif ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berharap Rencana Aksi Daerah yang telah tersusun dapat segera diimplementasikan secara terpadu dan berkelanjutan, demi masa depan pendidikan anak-anak di Kabupaten Jember yang lebih cerah dan merata