Berita
Utama
Kemendikdasmen Gelar Pendampingan Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Jember, Fokus Cegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS)
Langkah strategis Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyasar wilayah dengan Angka Partisipasi Sekolah (APS) di bawah 95% guna menekan potensi putus sekolah serta memastikan program pendidikan berjalan efektif.
JEMBER, 29 Agustus 2026 – Dalam rangka penguatan Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan kegiatan pendampingan khusus yang mencakup wilayah Kabupaten Jember. Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini difokuskan secara khusus pada upaya pencegahan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS). Pendampingan strategis ini ditujukan bagi kabupaten dan kota yang memiliki Angka Partisipasi Sekolah (APS) jenjang SMP di bawah 95%. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi Program Wajar 13 Tahun dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan konteks daerah masing-masing. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan bernomor 2988/B/C4/DM.00.02/2026, Kabupaten Jember secara resmi tercatat sebagai salah satu dari 27 kabupaten/kota sasaran pendampingan di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan pendampingan ini dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari dalam rentang waktu 18 sampai dengan 29 Agustus 2026. Untuk mengawal dan memastikan keberhasilan agenda di Kabupaten Jember, kegiatan ini difasilitasi secara langsung oleh tenaga pendamping pusat, yakni Andi Andangatmadja. Dalam realisasinya, Kemendikdasmen meminta agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Oleh karena itu, kegiatan pendampingan ini mewajibkan penugasan dan keterlibatan perwakilan pemangku kepentingan di daerah, yang meliputi Kepala Bidang, Koordinator Pengawas, serta Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP di wilayah Kabupaten Jember. Melalui pendampingan intensif ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jember semakin kuat dalam mengawal keberlanjutan pendidikan, sehingga potensi putus sekolah dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin demi tercapainya hak layanan pendidikan bagi seluruh anak.